Wawancara eksklusif Majalah Tempo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa kedatangannya ke acara CEO Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia yang bertajuk 'Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Kepastian Hukum di Indonesia Implikasinya Bagi Dunia Usaha' tidak melanggar kode etik.
"Saya di sini kan menyampaikan bagaimana peran Mahkamah Konstitusi," ujar Arief saat ditemui di kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Menurut Arief, yang penting dari kehadirannya adalah tidak membicarakan perkara dan tidak ada peserta pertemuan yang berpekara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami misalnya, pada waktu sosialisasi pilkada itu kan ketemu tim kuasa hukumnya calon dan sebagainya. Asal kita tidak membicarakan perkara. Di sini kan kita tidak membicarakan perkara apapun dan ini terbuka untuk umum juga diketahui untuk umum," kata Arief.
Untuk diketahui, dalam acuan pengawasan internal, Mahkamah Konstitusi berpatokan terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. Yaitu Peraturan MK No 2/PMK/2003/ yang berisi tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. "Nggak melanggar kode etik, karena tidak ada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Arief.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
13 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.