Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 17:23 WIB

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis resmi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum luar biasa ini dilakukan lantaran OC Kaligis menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.

"Jadi memang saya dikerjain. Masa Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian Gary dua tahun, dan yang lain empat tahun," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Ia merasa vonis 10 tahun yang diberikan kepadanya terlalu berat.

Baca: Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui

Kaligis menyebutkan, bukti baru atau novum yang dia bawa adalah soal permintaan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bukan dia yang meminta THR itu karena dia berada di Bali.

"Kemudian novum yang lain, yang mau ke Medan bukan saya, dia paksa-paksa minta di kantor kami enggak kasih, dia paksa klien datang ke sana, itu di luar pengetahuan saya," kata Kaligis. Ia mengatakan sudah menunjukkan bukti-bukti itu pada persidangan-persidangan sebelumnya. Namun, baik jaksa maupun hakim tidak pernah mempertimbangkan.

Selain itu, kata Kaligis, sadapan pembicaraan telepon yang dimiliki KPK telah diedit. "Kalau kata saya barang kali enggak akurat. Saya ambil dari berkas yang diakui di bawah sumpah. Itu merupakan kekhilafan hakim," ucap dia.

Baca: Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Kaligis terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.

Kaligis memberikan uang tersebut dengan bantuan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Dalam perkara ini, bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella juga menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca: OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun

Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya