MK: 12 Daerah Ajukan Sengketa Pilkada  

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 13:16 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan. Saat ini MK sedang dalam tahapan penerimaan permohonan.

Sampai hari ini, MK telah menerima pengajuan permohonan dari 12 daerah, yaitu Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Lues, Dogiyai, Kendari, Salatiga, Bombana, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, dan Sarmi.

Baca juga: Selidiki Penghina Jokowi di Medsos, Polisi Gandeng Facebook

Arief menjelaskan, batas penerimaan permohonan mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "MK akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat," katanya dalam konferensi pers di gedung MK, Senin, 27 Februari 2017.

Tahapan selanjutnya MK akan mendaftarkan semua permohonan yang diterima pada 13 Maret 2017. Adapun sidang pertama akan dimulai pada 16-22 Maret 2017. "Agendanya mendengarkan permohonan dan pemberian nasihat kepada pemohon," ucapnya.

Berikutnya, kata Arief, MK akan menggelar pemeriksaan persidangan yang dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017. Hasil ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.

Baca juga: Pelaku Bom di Bandung Sempat Minta Tahanan Densus Dibebaskan

Setelah itu, MK akan memulai sidang pleno pengucapan putusan dismissal pada 30 Maret sampai 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan diputus. "Dengan demikian, akan diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujarnya.

MK akan menggelar persidangan dari 6 April sampai 2 Mei 2017 untuk memproses perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan berikutnya. Hasil pemeriksaan ini akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.

Puncaknya, MK akan memutus perkara-perkara itu pada 10-19 Mei 2017. Menurut Arief, semua perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi," kata Arief.

AHMAD FAIZ



Simak juga: Raja Arab Datang, Apa Saja Keuntungannya bagi Indonesia?


Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya