MK: 12 Daerah Ajukan Sengketa Pilkada
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 27 Februari 2017 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan. Saat ini MK sedang dalam tahapan penerimaan permohonan.
Sampai hari ini, MK telah menerima pengajuan permohonan dari 12 daerah, yaitu Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Lues, Dogiyai, Kendari, Salatiga, Bombana, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, dan Sarmi.
Baca juga: Selidiki Penghina Jokowi di Medsos, Polisi Gandeng Facebook
Arief menjelaskan, batas penerimaan permohonan mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "MK akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat," katanya dalam konferensi pers di gedung MK, Senin, 27 Februari 2017.
Tahapan selanjutnya MK akan mendaftarkan semua permohonan yang diterima pada 13 Maret 2017. Adapun sidang pertama akan dimulai pada 16-22 Maret 2017. "Agendanya mendengarkan permohonan dan pemberian nasihat kepada pemohon," ucapnya.
Berikutnya, kata Arief, MK akan menggelar pemeriksaan persidangan yang dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017. Hasil ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.
Baca juga: Pelaku Bom di Bandung Sempat Minta Tahanan Densus Dibebaskan
Setelah itu, MK akan memulai sidang pleno pengucapan putusan dismissal pada 30 Maret sampai 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan diputus. "Dengan demikian, akan diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujarnya.
MK akan menggelar persidangan dari 6 April sampai 2 Mei 2017 untuk memproses perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan berikutnya. Hasil pemeriksaan ini akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.
Puncaknya, MK akan memutus perkara-perkara itu pada 10-19 Mei 2017. Menurut Arief, semua perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi," kata Arief.
AHMAD FAIZ
Simak juga: Raja Arab Datang, Apa Saja Keuntungannya bagi Indonesia?