Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Arab Datang, Apa Saja Keuntungannya bagi Indonesia?  

image-gnews
Raja Arab Saudi, Salman. Kayhan Ozer/Press Presidency Press Service via AP, Pool
Raja Arab Saudi, Salman. Kayhan Ozer/Press Presidency Press Service via AP, Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai kunjungan Raja Salman beserta rombongan ke Indonesia adalah kunjungan bersejarah yang menunjukkan Indonesia memiliki daya tarik sangat tinggi bagi Kerajaan Arab Saudi.

“Kunjungan Raja Salman ini adalah kunjungan Raja Kerajaan Arab Saudi yang pertama setelah 46 tahun lalu Raja Faisal berkunjung ke Indonesia,” kata Taufik Kurniawan melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Taufik menjelaskan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar menjadi yang potensial. Bukan hanya dari perspektif budaya, melainkan juga sosial, politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. “Posisi itulah yang seharusnya dapat dimanfaatkan demi kepentingan Indonesia dalam percaturan di tingkat global, khususnya dengan negara-negara besar dan maju, seperti Arab Saudi,” tuturnya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Dirisak, Netizen Membela dengan Petisi
Pengamat: Raja Arab Datang, Tak Terkait Situasi Politik Kita

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, kunjungan Raja Salman memang telah dipersiapkan sebelumnya. Pada Januari 2017, Presiden Indonesia serta pemimpin DPR RI telah menerima kunjungan Ketua Majelis Syuro Arab Saudi Ibrahim Al-Syeikh ke Indonesia yang memberitahukan rencana kunjungan Raja Salman sekaligus meminta persiapan dari Indonesia. Pemimpin DPR RI juga menerima kunjungan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Alshuibi.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menjelaskan, banyak hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan tersebut, antara lain beberapa hal penting yang menyangkut kepentingan kerja sama kedua belah pihak, seperti perjanjian kerja sama investasi.

”Ini adalah kesempatan penting dalam perspektif ekonomi. Arab Saudi sudah mewacanakan kerja sama investasi tersebut sebelumnya dengan nilai kerja sama yang hampir mencapai 300 triliun,” kata Taufik.

Taufik berujar, kerja sama ini sangat menguntungkan karena potensi investasi di Indonesia begitu besar. Rencana investasi dari Arab Saudi ini, kata dia, sejalan dengan program Presiden Joko Widodo yang sedang menggalakkan aspek investasi untuk menumbuhkan perekonomian dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kerja sama tenaga kerja. Menurut Taufik, jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) mencari nafkah di Arab Saudi, dan hal itu dapat menguntungkan kedua pihak. Kerja sama soal TKI, meskipun ada berbagai persoalan, menurut dia, harus memperoleh perhatian. Khususnya aspek keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan, agar hubungan simbiosis ini dapat tetap menguntungkan Arab Saudi dan Indonesia.

Ketiga, sebagai negara muslim terbesar, Indonesia juga merupakan negara yang mengirim jemaah haji terbesar dalam setiap musim haji ke Arab Saudi. Karena itu, Taufik berpendapat, wajar Indonesia meminta penambahan kuota yang selama ini telah ada. “Apalagi setelah perluasan Masjidilharam di Mekah dan beberapa destinasi ibadah lainnya di wilayah tersebut,” katanya.

Baca juga:
Raja Arab Datang, ke Mana Partai Islam?
Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat ‘Durian Runtuh’

Kuota haji Indonesia sebelum Masjidilharam direnovasi pada 2013 mencapai 211 ribu orang. Ketika Masjidilharam direnovasi, kuota haji dikurangi hingga menjadi 158 ribu orang dan akan dikembalikan menjadi 211 ribu mulai musim haji tahun 2017. Menurut Taufik, pemerintah Arab Saudi juga menjanjikan kuota tambahan 10 ribu orang menjadi 221 ribu.

”Bahkan, dapat lebih dari itu,” ucapnya.

Keempat, Indonesia sebagai negara demokrasi dapat memanfaatkan kunjungan ini untuk membicarakan peran Indonesia dan Arab Saudi dalam meredakan ketegangan konflik di negara-negara muslim serta memberi kontribusi bagi solusi terhadap ancaman terorisme, khususnya menekan paham-paham radikal.

Taufik berharap kunjungan Raja Salman ini bukan sekadar seremonial belaka, apalagi sekadar menggelar karpet merah untuk penguasa Arab tersebut. “Indonesia menghormati kedatangan mereka dan memberikan apresiasi karena kunjungan tersebut dengan jangka waktu cukup lama di Indonesia,” katanya.

ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

8 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

12 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

18 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

20 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.