65 Ribu Benih Lobster Nyaris Diselundupkan ke Singapura
Editor
Budi Riza
Senin, 27 Februari 2017 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan 65.699 benih lobster dari lima wilayah. Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan itu diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina mengatakan pencegahan penyelundupan dilakukan di lima wilayah, yaitu, Denpasar, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Kota Mataram, Bandara Internasional Lombok, dan Surabaya.
"Penindakan jaringan sindikat penyelundupan benih lobster selama periode 3-22 Februari 2017," kata Rina dalam jumpa pers, Senin, 27 Februari 2017, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Baca: Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Penggagalan penyelundupan benih lobster itu merupakan kerja sama operasi Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kelas II Mataram, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Imigrasi Bandara Ngurai Rai Denpasar. Benih-benih lobster itu rencananya akan dibawa ke Singapura dan Vietnam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar mengatakan dalam operasi tersebut sembilan orang ditangkap. Mereka terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan.
"Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM," kata Antam.
Baca: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 2,85 M Digagalkan
Antam mengatakan modus yang dilakukan pelaku terbagi dua. Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan, kemudian ditampung oleh pengepul. Benih dikemas dalam plastik kemudian dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa koper. Kemasan itu diisi dengan media spons basah beroksigen agar benih lobster bertahan hidup sampai tujuan.
Sementara untuk kasus di Surabaya, benih lobster dikirim melalui kargo udara. Kiriman yang dikemas dalam styrofoam itu diantar oleh pengirim via taksi online, di mana benih lobster ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spons basah beroksigen dengan sedikit air.
Baca: Lagi, Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan
Pelaku disangka dengan pelanggaran pidana Pasal 16 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar; serta Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
AMIRULLAH SUHADA