Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tak khawatir dengan adanya laporan dari pengacara Damai Hari Lubis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok-Djarot dilaporkan atas dugaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an, Al-Maidah ayat 51.
Djarot ikut dilaporkan karena dia sedang bersama dengan Ahok saat kejadian yang dilaporkan itu terjadi. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran terhadap 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.
"Pada akhirnya nanti, rakyat yang menilai. Jadi, suara rakyat itu disuarakan di TPS. Itu terbukti di Pulau Seribu, rakyat masih memberikan kepercayaan kepada Pak Basuki dan Pak Jarot," ujar Hasto di Balai Kota, Jumat, 24 Februari 2017.
Hasto menilai justru bentuk kepercayaan yang terlihat dalam hasil perolah suara pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017 sebagai kekuatan moral yang mengalahkan berbagai bentuk laporan yang bersifat sempit. Hasto menuding ada pihak yang ingin menggunakan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan Basuki-Djarot.
Meski begitu, Hasto mengaku tidak bisa menghalangi laporan atau aduan yang terus memberondong pasangan calon yang diusung oleh PDIP, Nasdem, Golkar, dan Hanura. Bahkan Hasto mempersilakan laporan tersebut diproses hukum.
Lubis melaporkan Ahok karena menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51. Dalam sebuah video, Ahok tampak berbicara di sebuah rapat. Dia mengusulkan jaringan wifi diberi nama Al-Maidah dengan kata kunci kafir. Sedangkan Djarot yang berada di sebelah Ahok, tertangkap video sedang tertawa.
"Kami memahami inilah bagian dari sebuah proses yang harus dijalani oleh Pak Basuki dan Pak Djarot. Secara positif berbagai hambatan-hambatan, berbagai serangan tajam itu justru malah mendewasakan dan kemudian membuat Pak Basuki untuk jauh lebih rendah hati sekarang," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ahok juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut sudah diproses, dan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Persidangan Ahok masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undangn Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.