Choel Mallarangeng Siap Buka Penerima Duit Hambalang, Siapa?

Reporter

Jumat, 24 Februari 2017 21:02 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2017. Perpanjangan masa penahanan ini untuk penyidikan lebih lanjut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Pusat Olahraga Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator usai masa penahanannya diperpanjang jadi 40 hari. Ia mengaku siap untuk mengungkap penerima aliran dana dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Siap dong," ujar Choel saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 24 Februari 2017. Choael adalah adik Andi Alfian Mallarangeng, Menpora saat kasus Hambalang terjadi.

Choel enggan mengungkapkan kepada awak media perihal siapa saja yang menerima aliran dana dari kasus korupsi Hambalang. Namun, ia menyampaikan bahwa nama-nama orang yang akan ia ungkap tergolong familiar.

Baca juga: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah

Ditanyai apakah salah satu orang yang akan ia ungkap adalah anggota Badan Anggaran DPR saat korupsi Hambalang terjadi, ia tidak membenarkan ataupun membantah. Ia kembali mengatakan bahwa awak media pasti tahu orang-orang yang akan ia ungkap.

Badan Anggaran menyetujui lonjakan anggaran proyek ini sampai Rp 2,5 trilliun.

"Sudah jelas semua itu. Saya kira anda sudah mengikuti Hambalang selama lima tahun kan? Sudah tahu daftar-daftar siapa, nama di dakwaan‎, bukti yang sudah terbuka di persidangan kan. Saya rasa itu sudah jelas," ujar Choel.

Sebagaimana telah diberitakan, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎ karena memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora. Ia memanfaatkan jabatan kakaknya untuk meraih untung sebesar Rp2 miliar dan 550 ribu Dollar AS dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ISTMAN MP

Baca: Ma'ruf Amin MUI: Saya Tolak Menemui Keduanya, Ahok dan Anies

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

23 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

21 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya