Hakim MK Maria Farida seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Selain Maria Farida, KPK juga memeriksa Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim MK Aswanto sebagai saksi mengenai kasus suap hakim MK pada uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Sukoharjo - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan siapa saja bisa mendaftar sebagai calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar. Namun, pendaftar tersebut harus memenuhi persyaratan.
"Kriteria calon hakim MK yang bagus adalah yang hidupnya sudah selesai, enggak pengin apa-apa,” kata Arief saat ditemui setelah menghadiri pengukuhan Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH, M Hum sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis, 23 Februari 2017.
Pada 25 Januari lalu, publik dikejutkan berita penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus dugaan suap. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Akibat kasus itu, Patrialis diberhentikan tidak hormat. Dengan diberhentikan tidak hormat, MK kekurangan satu kursi hakim usulan pemerintah. Karena itu, pendaftaran calon pengganti Patrialis dibuka sejak Rabu lalu.
Disinggung ihwal sepinya peminat calon pengganti Patrialis karena citra MK sudah buruk di mata publik, Arief berujar, “Korupsi enggak hanya di MK kan. (Korupsi) itu di mana-mana. Itu kebetulan personalnya. Enggak ada ketua lembaga atau mana saja yang mengatakan MK buruk kok,” ujar Arief.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2013, KPK juga menangkap Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap dalam sengketa pilkada. Menurut Arief, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Akil Mochtar dan Patrialis tidak mencoreng nama baik MK. “Itu masalah personal, orangnya,” katanya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
22 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.