Seorang Pastor di NTT Terancam Dipidana, Coblos Salah Alamat
Editor
Dian Andryanto
Jumat, 24 Februari 2017 08:06 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Seorang pastor yang bertugas di Desa Ilepadung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam di pidana oleh Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) setempat, karena ikut mencoblos pada pemilihan kepala dearah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 lalu, karena tak sesuai alamat dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) miliknya.
Pastor yang belum diketahui namanya ini menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP, padahal tertera alamat di e-KTP pastor itu berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga:
Pilkada Rawan Politik Uang, Pelaku akan Dijerat Pidana
Pada Masa Tenang, KPU Ancam Sanksi Pidana ...
Karena itu, Panwaslih Flores Timur (Flotim) merekomendasikan kepada Sentral penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mempidanakan seorang Pastor di Ilepadung bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) 01 Ilepadung, Kecamatan Lewolema.
"Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul temuan dugaan tindak pidana di Pilkada Flotim," kata Ketua Panwaslih Flotim Rofinus Kopong saat digelarnya rekapitulasi perolehan suara Pilkada Flotim, Jumat, 24 Februari 2017.
Silakan baca: Ancam Hancurkan Kantor KPU di Medsos, Pria Ini Ditahan
Belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan dari sang pastor yang sudah bertugas selama empat tahun di daerah itu untuk mencoblos bukan pada wilayah sesuai e-KTP.
Ketua PPK Lewolema Arnoldus Hurit Welan mengatakan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, masalah ini juga sudah diangkat. Namun saat itu tidak diperdebatkan, karena enam saksi pasangan calon di TPS 01 Ilepadung telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
"Dalam berita acara disebutkan kejadian terebut merupakan kesalahan pencoblosan yang dianggap sebagai kesalahan teknis dan telah diselesaikan di tingkat KPPS, sehingga tidak diteruskan ke tingkat atas. Waluapun suara dari pastor tersebut dianggap sah," katanya.
Ketua KPU Flotim Ernesta Kata mengatakan persoalan ini baru dia ketahui setelah pastor tersebut memberikan hak suara. Dia mengakui tindakan ini merupakan pelanggaran serius. Karena itu, dia mempersilahkan Panwaslih Flotim bersikap sesuai regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada. "Silahkan Panwaslih menyikapi masalah tersebut," katanya.
YOHANES SEO
Simak: Ketua DPW PAN, Eko: Mudah-mudahan Koalisi Kekeluargaan Jadi