Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO. NGARTO FEBRUANA
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan pendampingan terhadap warga negara Indonesia Siti Aisyah. Meski Siti tak terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia, hal itu tidak menghalangi usaha pembebasan.
“Kami support. Terutama sekarang ini yang mendesak akses kekonsuleran. Semua WNI, terlepas TKI atau bukan, negara akan hadir membela segala persoalan,” kata Hanif Dhakiri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Siti Aisyah, 25 tahun, merupakan WNI yang bekerja sebagai terapis spa di negara jiran itu. Ia ditangkap kepolisian Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un. Siti ditahan otoritas setempat bersama tiga tersangka lainnya untuk penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, kewenangan untuk pembebasan, menurut Hanif, akan tetap berada di Kementerian Luar Negeri. “Luar negeri itu di Kementerian Luar Negeri. Dari kewenangan dan anggaran di Kemenlu,” tutur Hanif.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan sebenarnya Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai TKI berdasarkan data Kemlu. “Sesuai data paspor tidak bekerja di Malaysia dan tidak tercatat sebagai TKI di Malaysia," kata Arrmanatha dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
Meski demikian, Kemlu telah meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, sesuai aturan mengenai akses konsuler yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963. "Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata ‘without delay (tanpa penundaan)’," ujar Arrman.
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).