Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 22 Februari 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memastikan tak ada hakim MK lainnya yang terlibat dalam dugaan suap untuk mempengaruhi putusan judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014. Pada dugaan suap itu, penyidik komisi antirasuah tersebut baru menetapkan Patrialis sebagai hakim penerima suap.
"Insya Allah enggak ada. MK itu clear. Enggak ada sahabat saya hakim-hakim MK (yang terlibat). Insya Allah kami semua baik-baik," kata Patrialis setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu, 22 Februari 2017.
Patrialis diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman. Duit itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hari ini adalah kedua kalinya Patrialis diperiksa sebagai tersangka sejak dicokok pada Januari lalu. Ia berharap mendapat kemuliaan di balik peristiwa yang menimpanya. "Saya hanya berdoa semoga di belakang ini ada kemuliaan dan Insya Allah, Allah akan mengangkat derajat kita," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Patrialis hari ini bertujuan untuk mendalami hubungan Patrialis dengan tersangka lainnya, yaitu Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang dihadiri Patrialis dengan para tersangka lainnya. "Dua hal itu yang diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik," ujar dia.