Siti Fadilah Mengaku Korban, Jaksa KPK: Dia Menggiring Opini

Reporter

Editor

dewisuci

Rabu, 22 Februari 2017 17:43 WIB

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari duduk di mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 24 Oktober 2016. Korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus rasuah alat kesehatan. Menurut jaksa Ali Fikri, dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.

Pengadaan alat kesehatan tersebut di bawah Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan. Jaksa Ali Fikri mengatakan, nota keberatan yang diajukan terdakwa Siti dan tim kuasa hukumnya berusaha menggiring opini agar seolah-olah terdakwa adalah korban.

Baca juga: 3 Mantan Menteri SBY Ini Jenguk Siti Fadilah di Rutan


"Kami menangkap kesan bahwa terdakwa dan tim penasehat hukumnya berusaha menggiring forum hukum yang terhormat ini masuk ke dalam skema yang sengaja diciptakan," kata Ali Fikri a di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017. "Seolah-olah terdakwa adalah korban atau kambing hitam atas perbuatan orang lain."

Ali menegaskan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak akan pernah terpengaruh dramatisasi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah. "Kami akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Ali.


Sebelumnya, Siti Fadilah, mengajukan keberatan karena menganggap dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat. Siti mempertanyakan soal penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan kepadanya.


Baca juga: Siti Fadilah Ditahan, 3 Selebritas Ini Terseret Kasus Alkes


Ali lantas menjelaskan, nota keberatan Siti tidak relevan dijadikan alasan jika dikaitkan dengan materi dakwaan. Alasannya, untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, haruslah melalui proses pemeriksaan persidangan. "Dengan demikian hal tersebut sudah keluar dari lingkup pengajuan keberatan," ucap Ali.

Dalam nota keberatannya, Siti dan penasihat hukumnya juga meminta agar dakwaan batal demi hukum. Mereka menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Berkenaan dengan dalil ini, JPU menyatakan penasihat hukum keliru dalam memahami surat dakwaan. "Di dalam surat dakwaan penuntut umum secara cermat mengutarakan kerugian negara Rp 6,1 miliar," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

34 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

56 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya