Pencucian Uang Wali Kota Madiun, KPK Intensifkan Pemeriksaan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Februari 2017 06:15 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. Bambang Irianto akan ditahan selama dua minggu kedepan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya pada Selasa, 21 Februari 2017, menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Namun keempat saksi tersebut mangkir dalam pemeriksaan. “Untuk empat saksi yang di KPK tadi tidak hadir karena cuaca,” kata Febri di kantornya, Selasa, 21 Februari 2017.

Empat orang saksi yang mangkir tersebut di antaranya dua orang pihak swasta, yaitu Kusnadi Wirjaatmadja dan Mohammad Noor. Sedangkan dua orang lainnya adalah wiraswasta, yakni Sjahrullah Sarfian dan Feri Suryanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Bambang dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Febri mengatakan pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan di luar Jakarta. Misalnya dalam kasus Bambang, hari ini ada pemeriksaan 4 orang saksi di Jombang. Selain itu, ada 15 orang saksi yang diperiksa di Madiun.

Baca: KPK Sita Mobil Mewah Tersangka Gratifikasi, Bambang Irianto

Menurut Febri, penyidik masih akan terus menggelar pemeriksaan saksi terhadap tersangka Bambang. Selasa, 21 Februari, penyidik juga telah mendalami sejumlah bank yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan Bambang, sebelumnya tiga bank juga telah diperiksa.

Febri mengatakan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan memilah informasi yang didapat berkaitan dengan jangka waktu Bambang menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Bambang menjabat sebagai wali kota selama dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019. Setelah itu, penyidik akan melihat indikasi sejumlah penerimaan dari pengusaha ataupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Bambang. “Hal itulah yang kemudian kami duga sebagai indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Namun Febri menegaskan aset yang dimiliki Bambang sebelum menjabat sebagai penyelenggara negara tidak akan masuk domain penyidikan tindak pidana pencucian uang. Selain penyidik memilah, kata dia, indikasi penerimaan yang terkait dengan jabatan dan upaya menyamarkan sumber kekayaan tersebut akan menjadi sarana pembuktian di pengadilan.

DANANG FIRMANTO

Simak juga: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ahli Tafsir dari Muhammadiyah

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya