Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 12:29 WIB

Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. Sidang yang biasa digelar pada hari selasa, kini dimajukan pada hari senin mengingat hari rabu akan berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, terindikasi penyesatan terhadap umat Islam.

"Ada kata-kata jangan percaya, artinya orang yang sudah percaya diajak tidak percaya terhadap ayat ini. Sehingga ada penyesatan terhadap umat yang semula beriman meyakini, berakibat tidak beriman dan tidak meyakini," kata Miftachul saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca : Sidang Ahok, Jalan Depan Kementan Sepi dari Massa

Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun ia tidak lagi menjadi gubernur. Berikut petikan kalimat Ahok.

"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.

Miftachul mengatakan, ucapan Ahok tersebut juga terindikasi hukum penistaan terhadap Al Quran dan ulama. Sebab, menurut dia, kata 'pakai' dalam pidato Ahok ditujukan kepada ulama yang biasa menyampaikan penafsiran Surat Al-Maidah. "Bagi mereka yang bukan ulama ya mendapat ilmu dari ulama," kata ahli agama itu.

Selain itu, menurut Miftachul, Ahok dianggap melakukan penistaan karena dalam ucapannya ada kata-kata 'jangan percaya', 'dibodohi', dan 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah'. Miftachul juga menyatakan bahwa Ahok tidak boleh menafsirkannya lantaran tidak memiliki kompetensi dan bukan beragama Islam. "Jelas tidak boleh karena bukan ahlinya," ujarnya.

Dalam sidang ke-11 hari ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan empat saksi ahli. Selain Miftachul, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana dan Mudzakkir sebagai ahli hukum pidana.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

21 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

22 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

23 jam lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya