Suap Patrialis Akbar, KPK Sita CCTV Mahkamah Konstitusi

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 22:25 WIB

Tersangka kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Patrialis Akbar soal permohonan uji materi perkara di MK Basuki Hariman menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) Gedung Mahkamah Konstitusi. Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

"KPK sudah lakukan penyitaan terhadap CCTV yang relevan tersebut pada saat penggeledehan di MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.

Penyitaan CCTV dilakukan karena ada dugaan telah terjadi pertemuan-pertemuan dalam rangkaian peristiwa suap di Gedung Mahkamah Konstitusi. Kamaludin, rekan Patrialis sekaligus perantara suap, diduga pernah berkunjung ke MK beberapa kali.

Baca juga:
Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar


Patrialis diduga menerima janji sebesar Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Pengusaha daging impor itu diduga menyuap Patrialis agar mengabulkan sebagian gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebelum duit Sin$ 200 ribu diberikan, Basuki lebih dulu memberikan uang US$ 30 ribu dolar yang diserahkan melalui Kamaludin. Uang itu diduga telah habis digunakan untuk umroh.

Pada saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan salinan draf putusan perkara nomor 129 dari tangan Kamaludin. Penyidik menduga draf itu diserahkan oleh Patrialis.

Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Sedang Basuki bersama dengan asistennya, Ng Fenny, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga:
Tetap Dukung Ahok-Djarot, PPP Djan Faridz Ajak Romi Bersatu
Undangan Aksi 212 Catut NU, PBNU: Ada Implikasi Pidananya



Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. "Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis, 27 Januari 2017 lalu.

Patrialis meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat," kata Patrialis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya