Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 19:26 WIB

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menerima Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddqie di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Januari 2017. Pertemuan ini juga membahas masalah kebangsaan dan ancaman terhadap kebhinekaan. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mengungkapkan isi Fatwa Mahkamah Agung tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam suratnya, MA memutuskan untuk tidak berpendapat karena status Ahok sedang diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lalu, apak kata Istana Kepresidenan?

"Kami belum tahu perkembangannya bagaimana," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dicegat di Istana Kepresidenan, Senin, 20 Februari 2017.

Baca juga:
Gugat Jokowi ke PTUN, Permusi: Berhentian Ahok Agar Kondusif
Soal Pengaktifan Ahok, Mendagri Siap Hadapi Gugatan Parmusi


Sebagaimana diberitakan, status Ahok sebagai gubernur inkumben tengah dipermasalahkan berbagai pihak sebab berpotensi dianggap melanggar Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah yang terancam hukuman 5 tahun harus diberhentikan dari jabatannya. Ahok, dalam dakwaan kasus penistaan agama, terancam hukuman 4 tahun dan 5 tahun.

Sejauh ini, pemerintah memilih mengambil sikap berbeda dengan menyatakan akan menunggu tuntutan jaksa. Pertimbangan pemerintah, dakwaan Ahok bersifat alternatif atau mengandung dua ancaman hukuman. Keputusan itu akhirnya mendorong sejumlah pihak meminta Fatwa MA atau bahkan menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke PTUN. Dua pihak yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo adalah ACTA serta Parmusi.

Baca pula: Soal Ahok, Menteri Tjahjo Sebut Mahkamah Agung Sudah Keluarkan Fatwa

Pratikno mengatakan, pemerintah baru akan menentukan langkah selanjutanya setelah mendapat laporan dari Tjahjo. Dari Jumat lalu, kata ia, Tjahjo belum memberikan kabar apapun soal Fatwa MA. "Jadi, saya belum tahu. Saya akan cek ke Mendagri," ujar Pratikno.

Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo. Ia mengaku belum tahu soal isi Fatwa MA. Meski begitu, ada fatwa MA atau tidak, Presiden Joko Widodo mempersilakan kelompok atau orang manapun untuk menggugat keputusan pemerintah mempertahankan Ahok ke PTUN.

Silakan baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi:Tunggu Sidang

"Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu. Kalau gak ada yang puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja," ujar Johan kepada Tempo.

Secara terpisah, tadi siang, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo belum akan mengambil keputusan apapun soal Ahok hingga ada acuan legal formal, baik berupa fatwa MA ataupun putusan PTUN. Apa yang ada sekarang, menurut Presiden Joko Widodo, hanyalah perdebatan di publik.

"Tetapi, tadi Presiden Jokowi menjawab akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumen hukum yang formal," ujar Dahnil, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

ISTMAN MP

Simak: Pengamat Politik: Bisa Jadi SBY Pakai Jurus Pilpres 2014

Berita terkait

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

17 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

20 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya