Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok
Editor
Dian Andryanto
Senin, 20 Februari 2017 19:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mengungkapkan isi Fatwa Mahkamah Agung tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam suratnya, MA memutuskan untuk tidak berpendapat karena status Ahok sedang diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lalu, apak kata Istana Kepresidenan?
"Kami belum tahu perkembangannya bagaimana," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dicegat di Istana Kepresidenan, Senin, 20 Februari 2017.
Baca juga:
Gugat Jokowi ke PTUN, Permusi: Berhentian Ahok Agar Kondusif
Soal Pengaktifan Ahok, Mendagri Siap Hadapi Gugatan Parmusi
Sebagaimana diberitakan, status Ahok sebagai gubernur inkumben tengah dipermasalahkan berbagai pihak sebab berpotensi dianggap melanggar Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah yang terancam hukuman 5 tahun harus diberhentikan dari jabatannya. Ahok, dalam dakwaan kasus penistaan agama, terancam hukuman 4 tahun dan 5 tahun.
Sejauh ini, pemerintah memilih mengambil sikap berbeda dengan menyatakan akan menunggu tuntutan jaksa. Pertimbangan pemerintah, dakwaan Ahok bersifat alternatif atau mengandung dua ancaman hukuman. Keputusan itu akhirnya mendorong sejumlah pihak meminta Fatwa MA atau bahkan menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke PTUN. Dua pihak yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo adalah ACTA serta Parmusi.
Baca pula: Soal Ahok, Menteri Tjahjo Sebut Mahkamah Agung Sudah Keluarkan Fatwa
Pratikno mengatakan, pemerintah baru akan menentukan langkah selanjutanya setelah mendapat laporan dari Tjahjo. Dari Jumat lalu, kata ia, Tjahjo belum memberikan kabar apapun soal Fatwa MA. "Jadi, saya belum tahu. Saya akan cek ke Mendagri," ujar Pratikno.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo. Ia mengaku belum tahu soal isi Fatwa MA. Meski begitu, ada fatwa MA atau tidak, Presiden Joko Widodo mempersilakan kelompok atau orang manapun untuk menggugat keputusan pemerintah mempertahankan Ahok ke PTUN.
Silakan baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi:Tunggu Sidang
"Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu. Kalau gak ada yang puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja," ujar Johan kepada Tempo.
Secara terpisah, tadi siang, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo belum akan mengambil keputusan apapun soal Ahok hingga ada acuan legal formal, baik berupa fatwa MA ataupun putusan PTUN. Apa yang ada sekarang, menurut Presiden Joko Widodo, hanyalah perdebatan di publik.
"Tetapi, tadi Presiden Jokowi menjawab akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumen hukum yang formal," ujar Dahnil, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
ISTMAN MP
Simak: Pengamat Politik: Bisa Jadi SBY Pakai Jurus Pilpres 2014