Presiden Jokowi berfoto dengan warga saat menghabiskan akhir pekan di Senayan City, Jakarta, 19 Februari 2017. Kedatangan presiden disertai pengawalan terbatas. Biro Pers Istana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi perihal keterlibatan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap pejabat pajak. Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi tak mengecek kelanjutan kasusnya ke KPK.
"Enggak lah, Presiden tidak akan mengecek ke KPK," ujar Pratikno saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo akan menghubungi KPK perihal adik iparnya, Senin, 20 Februari 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Arif Budi Sulistyo disebutkan dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair yang terjerat perkara suap pejabat pajak. Dalam dakwaan, Arif disebut membantu menghubungkan Ramapanicker dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menyelesaiakn perkara-perkara pajaknya.
Arif tercatat mengiyakan permintaan Ramapanicker tersebut. Ia kemudian meminta tolong Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Handang Sukarno untuk mengurus perkara Ramapanicker yang belakangan disuap Rp 1,9 miliar. Arif juga tercatat di dakwaan itu bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meski tak disebutkan untuk apa.
Meski tidak akan melakukan intervensi ke KPK perihal Arif, kata Pratikno, Presiden Jokowi tetap akan memantau proses hukum kasus suap yang menyeret Arif melalui berita-berita di media.
Kamis, 16 Februari 2017 lalu, Presiden Jokowi juga telah menanggapi terkait keterlibatan suami adik kandungnya itu. "Ya diproses hukum saja," ucapnya.