JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri

Reporter

Minggu, 19 Februari 2017 21:13 WIB

Taman Victoria, Lokasi Favorit TKI Hongkong Isi Liburan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menuntut DPR untuk melibatkan buruh dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Jangan bicara tentang kami tanpa kami karena kami buruh bukan budak,” kata Koordinator JBMI di Hong Kong & Macau, Sringatin, seperti dilansir sesuai keterangan tertulis, Ahad, 19 Februari 2017.


Ia mengatakan proses revisi beleid tersebut tidak pernah melalui proses musyawarah dan dialog terbuka dengan berbagai organisasi buruh migran dan lembaga pendukungnya. Tidak hanya revisi tersebut, namun buruh migran juga tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan lainnya termasuk moratorium dan program roadmap 2017 yang disebut dapat melindungi dan menyelesaikan persoalan buruh migran.

Baca juga:
TKI di Hong Kong, Fahri Hamzah:Antar Instansi Tumpang-Tindih
Peneliti UGM: Pola Perekrutan Buruh Migran Mirip Kerja ...


Menurut Sringatin, banyak peraturan dan terobosan yang diciptakan pemerintah namun tidak ada satu pun yang terbukti dapat memecahkan persoalan buruh migran. “Karena bagi pemerintah Indonesia, hakikatnya buruh migran hanyalah objek yang tidak punya hak menentukan nasibnya sendiri dan hanya dijadikan sumber pendapatan devisa negara,” kata dia.

Sringatin berharap keterlibatan buruh migran bisa membuat pemerintah tidak lagi memperlakukan buruh migran sebagai objek pembangunan, sumber pendapatan devisa negara dan solusi singkat untuk mengatasi kemiskinan. Ia pun menuntut revisi beleid harus mengakui dan menjamin hak dasar buruh migran sebagai pekerja dan anggota keluarganya seperti yang tertulis di dalam Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 dan 189.

Baca pula: Menteri Hanif: TKI Harus Punya Skill

Salah satu poinnya adalah menghentikan kewajiban buruh migran untuk diproses PJTKI atau agen sementara. "Selama ini pengalaman buruh migran dengan lembaga ini justru lebih merugikan dan memperbudak," kata dia.

Ia mengatakan revisi juga harus menjamin hak libur bagi seluruh buruh migran di luar negeri, menciptakan standarisasi kontrak kerja yang diakui di dalam dan diluar negeri, serta menjamin hak buruh migran menuntut PJTKI yang melakukan pelanggaran. Selain itu, buruh migran harus dipastikan mendapat hak menuntut ganti rugi bagi buruh migran yang menjadi korban pelanggaran PJTKI. Revisi juga harus dipastikan bisa melindungi dan menjamin hak asasi manusia buruh migran tidak berdokumen.

JBMI juga menuntut pengakuan terhadap organisasi dan serikat buruh migran di dalam revisi undang-undang tersebut dan peraturan lain yang berkaitan dengan buruh migran. Ia mengatakan partisipasi dan hak buruh migran akan lebih terjamin dengan pengakuan tersebut.

Sringatin mengatakan JMBI juga menuntut sebuah dialog yang membahas kebijakan tentang buruh migran dan anggota keluarganya. Melalui dialog ini, ia berharap tidak ada lagi pemahaman yang keliru terhadap buruh migran seperti yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengawasan TKI, Fahri Hamzah.

Beberapa waktu lalu, Fahri sempat menuliskan pernyataan mengenai buruh migran di akun Twitternya. "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela," tulis di akun Twitternya, @Fahrihamzah.

Sringatin mengatakan tindakan Fahri Hamzah menunjukkan indikasi bahwa para pembuat kebijakan di DPR RI, khususnya tim pengawas TKI, tidak memahami realitas kondisi buruh migran. Ia menilai mereka memiliki prasangka yang merendahkan buruh migran, khususnya pekerja rumah tangga yang rentan kekerasan.

Menurut dia, tim Pengawas TKI DPR pimpinan Fahri Hamzah telah datang ke Hong Kong untuk berdialog dengan organisasi-organisasi buruh migran. Mereka ingin mendengar dan mencari masukan terkait revisi undang-undang nomor 39 tahun 2004. Sringatin berharap kedatangan mereka kali ini tidak hanya formalitas atas respon terhadap protes yang kami sampaikan beberapa waktu lalu.

"Sudah waktunya, DPR RI selaku perwakilan rakyat melibatkan buruh migran secara langsung dalam pembuatan kebijakan yang bersangkutan dengan kepentingan buruh migran," kata dia.

VINDRY FLORENTIN

Simak: Punya Pertanyaan untuk Presiden, Ikuti #JokowiMenjawab

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya