Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 19 Februari 2017 15:25 WIB
TEMPO.CO, Solo -Kediaman adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo yang berada di Solo masih teihat sepi, Ahad 19 Februari 2017. Pintu pagar rumah bercat kuning itu tertutup rapat. Tidak ada mobil maupun motor yang parkir di pekarangan.
Rumah-rumah yang berada di sekitar kediaman Arif yang berada di Sumber, Banjarsari, Solo itu juga terlihat sepi. Rata-rata rumah yang ada di kampung itu terlihat cukup bagus.
Salah satu tetangga menyebut rumah Arif memang sepi sejak awal pekan lalu. "Saya dengar umrah bersama keluarganya," kata warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, selama ini Arif sering ikut Salat Maghrib berjamaah di masjid yang berada di kompleks itu. "Beberapa hari terakhir tidak pernah kelihatan," katanya. Dia mengaku mengetahui bahwa Arif sedang umroh dari jemaah yang lain.
Baca : Adik Ipar Terkait Suap Pejabat Pajak, Jokowi: Diproses Hukum Saja
Rumah Arif berdekatan dengan kediaman pribadi Presiden Joko Widodo. Jarak antara dua rumah itu hanya beberapa puluh meter.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam upaya menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang Dirjen Pajak. Di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, khususnya Muhammad Haniv.
Tak disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dan Arif, pada 22 September 2016, Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun terealisasi keesokan harinya.
AHMAD RAFIQ