Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati (kiri) mengikuti aksi Kamisan memperingati 12 tahun terbunuhnya Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta, 8 September 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, Suciwati minta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur. "Kami mendesak Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pemeriksaan," kata Suciwati di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2017.
Suciwati menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir telah diserahkan. Secara resmi penyerahan dokumen dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005. "Salinan dokumen juga diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016," kata Suciwati.
Kamis lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan PTUN menyebutkan Sekretaris Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik. Selain itu, pengadilan mengatakan Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir.
Suciwati menilai majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap permohonan keberatan yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara di PTUN. "Majelis Hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan," kata dia.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menilai putusan PTUN tidak progresif. Putusan itu bertentangan dengan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP). "Putusan KIP ini terobosan baru. Tidak semua dokumen bisa dibuka," kata dia. Oleh sebab itu, Kontras akan melakukan kasasi ihwal putusan PTUN ke Mahkamah Agung.