Kasus Ahok, Bivitri: Pemberhentian Tak Perlu Tunggu Vonis

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 18 Februari 2017 11:01 WIB

Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Basuki resmi Ahok ditetapkan menjadi terdakwa pada 13 Desember 2016.

Menurut Bivitri, keputusan pemberhentian Ahok tidak perlu menunggu tuntutan jaksa atau vonis hakim. Sebab, Pasal 83 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur masalah ini. Penafsiran hukumnya, kata dia, juga jelas.


Baca: Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti


“Dalam ayat 1 disebutkan, diberhentikan sementara berdasarkan registrasi perkara di pengadilan,” ucap Bivitri dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpendapat sama. “Pasal 83 ayat (1) ini menuliskan kata didakwa, bukan dituntut, juga bukan divonis. Ini jelas,” ucap Djohermansyah.

Djohermansyah mengutip Pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Menurut Djohermansyah, pemberhentian sementara dimaksudkan selain untuk menjaga kewibawaan kepala daerah, juga sebagai perlindungan hak hukumnya. Sebab, tindak pidana yang diancam pidana paling singkat lima tahun termasuk pidana berat. “Sehingga dia bisa fokus menghadapi masalah hukumnya tanpa perlu sibuk mengurusi negara,” ujar Djohermansyah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang tersangkut kasus penistaan agama harus menunggu tuntutan dari jaksa. Alasannya, Ahok didakwa oleh dua pasal yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.


Baca juga: Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tak Ada Unsur Politis


Pelanggar Pasal 156 diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 156a diancam penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian Ahok harus menunggu vonis dari hakim. Menurut Prasetyo, meski jaksa menuntut Ahok dengan hukuman maksimal, belum tentu hakim akan menerimanya.

AHMAD FAIZ

Advertising
Advertising

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya