Bupati Tanggamus, Lampung (nonaktif), Bambang Kurniawan, mengenakan rombi tahanan di dalam mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 22 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara tindak pidana korupsi pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus dengan tersangka Bupati Tangamus nonaktif Bambang Kurniawan. Persidangan kasusnya pun bakal segera dimulai.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Bambang dipindahkan ke Lampung. “Akan dipindahkan penahanan ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor setempat,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2017.
Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurut Febri, Bambang akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Seusai pemeriksaan Bambang mengaku bakal blak-blakan menyebutkan siapa saja yang menerima duit suap tersebut. Ia menyebutkan sedikitnya ada tujuh anggota DPRD Tanggamus yang menerima duit dengan nilai Rp 30 juta.
Kasus yang menyeret Bambang bermula dari pengaduan sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Ada sembilan orang yang mengembalikan duit ke Direktorat Gratifikasi KPK. KPK pun pernah memeriksa Bambang di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Bandar Lampung, pada 14 April 2016, dalam dugaan kasus yang sama.