Kondisi rumah yang pernah ditinggali oleh Siti Aisyah, di Angke Indah, Jakarta, 17 Februari 2017. TEMPO/ Benedicta Alvinta
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Informasi Badan Intelijen Negara Sundawan Salya mengatakan Siti Aisyah, perempuan yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un, belum tentu warga negara Indonesia. Sebab, pemerintah Indonesia belum dapat bertemu langsung dengan Aisyah untuk memperoleh keterangan.
”Prosesnya tidak mudah untuk menyatakan bahwa dia WNI. Cukup rumit ya,” kata Sundawan saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Februari 2016.
Aisyah ditangkap bersama perempuan pemegang paspor Vietnam bernama Doan Thi Huong pada Rabu, 15 Februari 2017. Identitasnya dikenali melalui rekaman kamera circuit-closed television (CCTV) bandara. Saat ini, dia ditahan aparat Malaysia. Sejumlah kabar menyebut, kepolisian Malaysia telah menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Kim.
Namun Sundawan menepisnya. “Kata siapa? Orang masih penyelidikan, kok. Belum ada tersangka,” ujarnya. “Kita beri waktu mereka (aparat hukum Malaysia) untuk investigasi.”
Sundawan menuturkan pihaknya terus berkomunikasi dengan intelijen Malaysia. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal terus berupaya mendapatkan akses untuk menemui Aisyah. “Kami belum dapat akses itu.”
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah harus segera memberi bantuan hukum untuk Aisyah. Menurut dia, Aisyah terbukti memiliki identitas sebagai warga Indonesia. “Terlepas dari status dia sebagai apa saja, dia harus dibantu. Dia ini WNI kita,” kata Wahyu saat dihubungi.