2 Terpidana Kasus Korupsi Pasar di Makassar Menghilang  

Reporter

Jumat, 17 Februari 2017 15:23 WIB

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar kehilangan jejak dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng, Makassar. Sebab, hingga kini, dua tersangka masing-masing bernama Taufan Ansar Nur dan Abdul Azis Siadjo itu belum diketahui keberadaannya.

"Kami sudah melakukan pencarian, mulai di kantornya, rumahnya di Makassar, hingga ke Jakarta, tapi tak ditemukan. Namun kami akan terus melakukan pencarian," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Alham kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2017.

Karena itu, ucap Alham, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan melakukan pencarian terhadap dua buron tersebut. "Sejak Desember 2016, kami melakukan pencarian. Kami mendapat informasi, ternyata memang terpidana tak pernah ke Makassar," ujarnya.

Baca juga:
Kisah Siti Aisyah dari Angke hingga Kematian Kim Jong-nam
Wahidin Vs Rano Fifty-Fifty, Polri Tetapkan Banten Siaga 1


Padahal Taufan selaku Direktur PT Citratama Timorindo dan Abdul Azis Siadjo, Direktur Operasional PT Citratama Timorindo, telah ditetapkan sebagai terpidana sejak Juli 2016.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Antikorupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi dua terpidana tersebut.

Ahli Investigasi dan Advokasi DPD GAKI Sulawesi Selatan Muhammad Basran menuturkan para terpidana itu sampai sekarang masih menghirup udara bebas. Padahal, ia menegaskan, putusan terhadap terpidana sudah berkekuatan hukum, yakni ditetapkan 4 tahun penjara. Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.

Adapun Taufan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2014. Kasus ini sudah bergulir sejak 2011 dengan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga:
Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri
Kata Annisa Pohan kepada Ahok-Djarot dan Anies-Sandi

Namun, saat putusan, terpidana melakukan banding dan menang ditingkat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat ini, Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kemudian terpidana kembali melakukan peninjauan kembali (PK). Namun Mahkamah menolaknya. Jadi putusan Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

DIDIT HARIYADI





Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

27 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

40 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

46 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

57 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya