Cegah Praktik Human Trafficking, Kediri Perketat Urus Paspor

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 17 Februari 2017 08:00 WIB

Sejumlah pasport milik 32 Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Kediri -Kantor Imigrasi Kelas III Kediri memperketat pemberian paspor untuk mencegah perdagangan manusia di luar negeri. Sebanyak 31 pemohon ditolak saat mengurus izin kunjungan ke luar negeri karena diindikasi rawan menjadi korban sindikat internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri M. Tito Andrianto mengatakan petugasnya tak akan memberi kelonggaran sedikitpun dalam pengurusan paspor. Setiap pemohon dipastikan mengikuti sesi wawancara dan penelitian berkas administrasi dengan ketat. “Sudah 31 pemohon yang kita tolak sejak Januari hingga saat ini,” kata Tito, Kamis 16 Februari 2017.

Tito menjelaskan praktik perdagangan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja tengah menjadi perhatian pemerintah. Biasanya sindikat ini mengincar calon tenaga kerja baru yang tak cukup memiliki pengetahuan dan pengalaman bekerja di luar negeri. Karena itu Tito memastikan setiap calon TKI yang tak memenuhi syarat akan dihentikan pengurusan paspornya.
Baca : Cuitan Babu, Fahri Hamzah Kembali Dilaporkan ke MKD


Salah satu syarat yang kerap mengganjal keberangkatan mereka adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Menurut Tito, surat ini menunjukkan status legalitas calon tenaga kerja dan kejelasan nasibnya di luar negeri. Setiap calon TKI, baik calon tenaga kerja baru maupun tenaga kerja lama yang hendak kembali melancong akan mengantongi surat ini. “Tidak ada surat rekomendasi langsung kita tolak,” tegas Tito.

Tak hanya Imigrasi, menurut Tito, seluruh pintu keluar airport, seaport dan borderland juga melakukan pencegahan pemberangkatan calon tenaga kerja yang tak procedural. Pengetatan ini dilakukan bukan untuk menghalangi kesempatan bekerja, tetapi justru melindungi mereka dari sindikat perdagangan manusia.

Wilayah Kediri dan sekitarnya selama ini cukup banyak menyumbang keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke berbagai Negara. Meski pemerintah gencar melakukan sosialisasi aturan ke luar negeri, namun tak sedikit yang tergiur untuk berangkat meski tak memiliki kelengkapan persyaratan.
Simak pula : Wahid Foundation: Lebih Dari 60 Persen Aktivis Rohis Siap Jihad

Biasanya pihak sponsor yang memberangkatkan juga mengiming-imingi dengan upah tinggi dan siap memanipulasi data calon tenaga kerja. “Untuk yang seperti ini akan ketahuan saat wawancara di kantor kami,” kata Tito.

Pengetatan aturan ke luar negeri tersebut tak menuai protes dari masyarakat. Mereka justru berharap pemerintah lebih mampu melindungi tenaga kerja Indonesia dari potensi kejahatan maupun penganiayaan yang masih sering terjadi.

Rendahnya pengetahuan calon tenaga kerja dan keluarganya dianggap menjadi faktor dominan dalam keberangkatan tenaga kerja illegal. “Mau cari kerja di Indonesia juga susah dengan ijasah rendah,” kata Sulis, bekas TKW yang memilih pulang lantaran kontraknya habis.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

19 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

1 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya