Tony Setiono, petugas konservasi dari Yayasan Borneo Orangutan Survival mempersiapkan senjata untuk membius orangutan saat operasi penyelamatan di hutan dekat aliran Sungai Mangkutub, Kalimantan Tengah, 5 Januari 2016. Yayasan Borneo Orangutan Survival berhasil memindahkan 25 orangutan dari wilayah sekitar Sungai Mangkutub ke wilayah Ganatung, Kapuas, Kalimantan Tengah. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Palangkaraya - Chief Executive Officer Yayasan Borneo Orangutan Survival Jamartin Sihite meminta masyarakat memantau kasus pembantaian orang utan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pembantaian itu membuktikan adanya konflik antara manusia dan orang utan di perkebunan kelapa sawit lantaran 10 pelaku adalah pekerja sawit.
"Kami mengutuk keras pembunuhan satu individu orang utan dewasa oleh 10 pekerja perkebunan kelapa sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kejadian ini menambah daftar panjang konflik antara manusia dan orang utan di wilayah perkebunan kelapa sawit," ujar Jamartin dalam siaran pers, Kamis, 16 Februari 2017.
Selasa lalu, Kepolisian Resor Kapuas mendapat kabar adanya pembantaian orang utan. Tim khusus pun dibentuk dan langsung ke lokasi kejadian. Dipimpin Kepala Polres Kapuas AKBP Jukiman Sitomorang, tim menangkap 10 orang karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit.
Jamartin salut dan sangat menghargai respons cepat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya serta tim Kepolisian Resor Kapuas yang dengan sigap menanggapi laporan dan segera mengamankan 10 orang pelaku.
Menurut Jamartin, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa kasus seperti ini kerap berakhir tanpa ketuntasan yang jelas dan beritanya tenggelam dalam hiruk-pikuk berbagai situasi negara ini.
"Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan para pemerhati, terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap pelaku sampai tuntas," katanya.
Penegakan hukum yang tegas perlu dijalankan dengan memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku yang memberi efek jera agar kejadian seperti ini tidak terus terulang. Karena itu, tindakan-tindakan yang keji dan tidak sepantasnya dilakukan seperti ini harus dihentikan.
Jamartin menambahkan, tak hanya dilindungi undang-undang, orang utan juga jelas bukan satwa yang layak dikonsumsi sehingga tindakan pembunuhan orang utan dan kemudian mengonsumsinya merupakan tindakan yang amat sangat keji dan menunjukkan betapa manusia tidak menghargai lingkungan dan seisinya.
KKN Kebangsaan 2022 Diikuti 2.331 Mahasiswa, Ini Yang Mereka Lakukan
12 Agustus 2022
KKN Kebangsaan 2022 Diikuti 2.331 Mahasiswa, Ini Yang Mereka Lakukan
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah sejak 17 Juli 2022 dan diikuti 2.331 mahasiswa-mahasiswi terbaik dari 73 perguruan tinggi di Indonesia