Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 15:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tetap pada pendirian menunggu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadap Ahok. Menurut dia, pemerintah harus menerapkan praduga tak bersalah. Upaya sudah dilakukan Menteri Tjahjo menemui Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa terkait status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pengaktifannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia pun menemui Ombudsman. Namun, hasilnya kedua lembaga tersebut meminta Kemendagri yang harus bersikap secepatnya mengambil keputusan itu.

Baca juga:
Kepala Daerah Terdakwa, Ombudsman: Mendagri Segera Putuskan
Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek


Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Ini berkaitan dengan rencana Kemendagri untuk minta fatwa MA soal status Ahok. "Seyogianya, di Kemendagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas. Sebaiknya Kemendagri sendiri yang menentukan sikap," kata Hatta di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 14 Februari 2017.

Hatta mengatakan, MA tidak akan memberi fatwa yang sifatnya hitam-putih pada kasus tersebut. Sebab, perkara Ahok kini masih bergulir di pengadilan.


Baca pula:
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Aturan


Sedangkan, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera memutuskan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Saran ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara karena menyandang status terdakwa penista agama.

"Saran kami tentu ada ketegasan lah dari pemerintah dengan status itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas," kata Amzulian di kantor Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017.

Simak: Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

Menurut Tjahjo, sebenarnya dia bisa mengeluarkan diskresi. Namun, dia tak mau mengeluarkan diskresi tanpa dasar hukum yang kuat. Sebab, hal itu akan menimbulkan gugatan terhadapnya.

"Contoh diskresi saya menghentikan tidak hormat bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Saya kalah terus di semua tingkat pengadilan. Ini belum diputus kok sudah diberhentikan?" kata Tjahjo.

Silakan baca: Soal Pengaktifan Ahok, Mendagri Jamin Bakal Ikuti Fatwa MA

Meski demikian, Tjahjo mengapresiasi masukan dari Ombudsman. Ia mengimbau agar jangan sampai kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa menimbulkan implikasi di daerahnya.

Amzulian menyatakan akan menghormati apapun keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, ia berujar akan terus mengawasi persoalan ini. "Karena Ombudsman menerima laporan-laporan masyarakat, kami tidak punya pilihan lain kecuali menindaklanjuti," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

22 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya