Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memutuskan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Saran ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara karena menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
"Saran kami, tentu ada ketegasanlah dari pemerintah dengan status itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya, tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas," ucap Amzulian di Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017.
Menteri Tjahjo mengatakan Ahok belum diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI karena Pasal 156 a KUHP yang didakwakan terhadapnya hanya mengancam Ahok dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Undang-Undang Pemerintah Daerah menyatakan kepala daerah harus diberhentikan sementara dari jabatannya jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Menurut Amzulian, Menteri Dalam Negeri seharusnya tak hanya melihat lama pidananya, tapi juga perlu mempertimbangkan kualifikasi pidana.
Selain menyebut soal minimal pidana 5 tahun penjara, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pidana ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ada tindakan yang berpotensi untuk memecah belah NKRI. Saya pribadi berpendapat, kualifikasi pidananya yang dibicarakan, tidak perlu berdebat lagi soal pidananya," kata Amzulian.