Warga Rembang menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, 19 Desember 2016. Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang - Aktivis penolak pendirian pabrik semen, Joko Prianto, menganggap aneh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka. Joko adalah penggugat pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Sedangkan status tersangka yang diberikan polisi terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga. Dokumen warga pendukung menolak pabrik semen berisi nama-nama dan identitas tidak lazim. “Ini aneh. Setahu saya, tidak ada pemalsuan,” kata Joko, Kamis, 16 Februari 2017.
Hingga Kamis ini, Joko belum mengerti atas penetapannya sebagai tersangka. Secara resmi, ucap Joko, pihak Polda Jawa Tengah belum memberitahukan penetapan status tersebut. Joko baru diminta keterangan sekali oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Meski berstatus sebagai tersangka, Joko menyatakan akan terus memperjuangkan kelestarian lingkungan. Joko menuturkan pihaknya beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Polda Jawa Tengah. Tapi laporan itu tak pernah ditanggapi.
Di sisi lain, kini Joko malah ditetapkan sebagai tersangka. “Tiap kali kami melaporkan, tidak ada tindakan apa-apa, padahal bukti-bukti sudah kuat,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain Joko Prianto, lima orang lain yang merupakan warga penolak pabrik semen ditetapkan sebagai tersangka. Djarod belum menyebutkan nama lima warga tersebut.
Keenam tersangka, tutur dia, dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selanjutnya, mereka akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.