Tersangka kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Patrialis Akbar soal permohonan uji materi perkara di MK Basuki Hariman menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 16 Februari 2017. Arief dipanggil sebagai saksi dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang menangani permohonan kaji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk NGF (Ng Fenny)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Februari 2017.
Rencananya, Arief akan diperiksa bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dan tiga hakim Mahkamah lain, yaitu Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Seorang panitera pengganti Mahkamah, Ery Satria Pamungkas, serta Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf turut dipanggil.
Ng Fenny adalah General Manager PT Impexindo Pratama yang menjadi salah satu tersangka pemberi suap. Ia diduga membantu pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyuap Patrialis agar sebagian gugatan kaji materiil Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu dikabulkan.
Duit suap Sin$200 ribu dijanjikan melalui perantara Kamaludin, teman dekat Patrialis. Barang bukti yang ditemukan KPK adalah salinan draf putusan perkara yang sama persis dengan draf asli putusan yang dibacakan hakim panel.
Penyidik pun menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap serta Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, empat hakim Mahkamah sudah diperiksa penyidik. Empat hakim itu ialah Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adams. Mereka mengaku diperiksa mengenai proses pengambilan putusan perkara di Mahkamah.