TEMPO.CO, Jakarta - Kediaman adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, yang berada di Solo, Jawa Tengah, terlihat sepi, Rabu, 15 Februari 2017. Di pekarangan, hanya terlihat sebuah motor matik. Pintu pagar rumah bercat kuning itu tertutup rapat. Saat Tempo memencet bel, perlu waktu cukup lama hingga seorang pria muncul di balik pintu rumah.
Pria yang mengaku sebagai penjaga rumah itu mengatakan Arif tidak berada di rumah. "Bapak sedang pergi," ujarnya tanpa membuka pagar. "Sedang pergi umrah bersama keluarga."
Rumah Arif berdekatan dengan kediaman pribadi Presiden Jokowi. Dua rumah itu hanya berjarak beberapa puluh meter.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
PT EKP, yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam), tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Antara lain pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam upaya menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang di Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Tak disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dan Arif. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak. Pertemuan itu terealisasi keesokan harinya.