TEMPO.CO, Jakarta - Nama Arif Budi Sulistyo muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Baca juga: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Arif Budi Sulistyo merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera dan suami dari Titik Ritawati, adik Presiden Joko Widodo. Selama proses penyidikan, nama Arif tidak pernah dicantumkan dalam daftar pemeriksaan saksi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Febri mengatakan penyidik pernah memeriksa Arif pada pertengahan Januari lalu.
Baca pula: Kasus Suap PT EKP, KPK Terus Dalami Peran Adik Ipar Jokowi
Tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, kata Febri, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. "Dari konstruksi dakwaan kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan," katanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidiknya juga tengah berupaya untuk membuktikan bahwa pertemuan antara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Arif benar dilakukan. "Lebih lanjut akan membuktikan lebih jauh posisi yang bersangkutan (Arif) dan pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri oleh Dirjen Pajak," kata Febri, Selasa, 14 Februari 2017.
Simak pula: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Setelah pertemuan itu, Rajamohan meminta bantuan Arif dengan mengirimkan dokumen-dokumen pajaknya melalui pesan WhatsApp (WA). Oleh Arif, dokumen itu diteruskan kepada Handang. Berikut ini antara lain isi pesannya: "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Handang pun menyanggupi permintaan tersebut dengan membalas, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
"KPK akan buktikan tiga hal. Pertama, Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kami akan buktikan ini," kata Febri.
Sampai berita ini ditulis, Tempo sudah berusaha mengkonfirmasi Arif Budi Sulisyo.Upaya menghubungi melalui telepon seluler dan menemuinya belum berhasil.
MAYA AYU PUSPITASARI | SDA
Simak: Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara