Cegah Pungli Naker, Kang Dedi Keluarkan Perbup
Rabu, 15 Februari 2017 00:07 WIB
Info Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Secara Online. “Pekan depan, menyusul website-nya kami luncurkan,” katanya, kepada awak media di gedung kembar Nakula-Sadewa, Purwakarta, Senin, 14 Februari 2017.
Nantinya, setiap perusahaan yang membutuhkan calon karyawan wajib mengakses bursa kerja online tersebut. “Melalui akses tersebut, para pencari kerja bisa langsung melamar pekerjaannya ke perusahaan yang dituju secara online,” tutur Dedi.
Para pelamar yang dinilai sudah memenuhi persyaratan langsung akan mendapatkan panggilan tes dari pihak perusahaan dan langsung mendapatkan informasi tes yang akan dilakukan oleh pihak HRD.
Kebijakan bursa kerja online tersebut, ujar Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikeluarkan sebagai upaya memberangus praktek pungutan liar terhadap para calon tenaga kerja yang dilakukan oleh kelompok massa atau organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tempat pabrik berdiri.
Ormas dan kelompok massa yang memiliki akses penerimaan karyawan baru di setiap perusahaan yang ada di desa mereka masing-masing meminta duit pelicin yang nilainya cukup besar. “Satu orang calon karyawan dimintai Rp 2 hingga Rp 10 juta,” kata Dedi. Kasus pungli calon tenaga kerja tersebut banyak diadukan langsung kepada Dedi melalui SMS Center miliknya.
Bupati yang selalu mengenakan pakaian khas Sunda ini juga telah menginstruksikan tim Saber Pungli melakukan pengecekan langsung dan investigasi lapangan. Inspektur Bidang Pencegahan Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta Taufik Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan hasilnya menunjukkan praktek pungli calon tenaga kerja itu benar-benar terjadi.
Data para pelaku dan aktor intelektualnya, ujar Taufik, sudah ada. “Nanti kami laporkan kepada polisi dan jaksa untuk selanjutnya diproses secara hukum,” ucapnya. (*)