Fraksi Partai Gerindra menandatangani usulan Pansus Angket menyelidiki dugaan pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Arkhewis
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan melobi fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan bergulirnya usul hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Ini kan hal biasa. Kami akan lobi, ada hal apa sih sebenarnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Lobi akan dilakukan kepada fraksi partai pendukung pemerintah dan partai non-pemerintah. Sebab, kelanjutan hak angket harus melalui persetujuan paripurna. "Kami tidak harus menanggapi sesuatu hal yang sangat serius untuk ini."
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menggulirkan usul hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menuturkan fraksinya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur meski berstatus terdakwa.
Fadli menegaskan, usul hak angket ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah. Usul ini, menurut dia, untuk melihat pelanggaran hukum oleh pemerintah. "Ini bukan persoalan pilkada. Ini soal pelanggaran terhadap undang-undang."
Koordinator pansus angket dari Partai Gerindra, Endro Hermono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan fraksi partai lain untuk menggulirkan angket ini. Ia menuntut Ahok diberhentikan sementara. “Partai Gerindra menuntut ini diberlakukan untuk semua, tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menuturkan bakal memberi kepastian soal Ahok. Ia menunggu tuntutan jaksa dalam kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. “Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ucap Tjahjo.