Polisi Tidak Menahan Tersangka Munarman FPI, Ini Alasannya  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 14:48 WIB

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara FPI (Front Pembela Islam), Munarman, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghinaan pecalang atau satuan keamanan adat di Bali. Pemeriksaan itu berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 12.20 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Selasa, 14 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Munarman langsung meninggalkan Polda Bali menggunakan mobil Nissan X-Trail warna putih bernomor polisi DK-947-FV.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan pihaknya tidak menahan Munarman. “Yang bersangkutan sudah kembali. Kami tidak melakukan penahanan karena kami tahu yang bersangkutan (Munarman) sangat kooperatif,” katanya.

Baca juga: Dituding Menghina Pecalang Bali, Ini Komentar Munarman FPI

Kennedy menjelaskan, keputusan penyidik tidak menahan Munarman sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Dia (Munarman) tidak mengulangi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri. Kami percaya itu, dan yakin, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini Bidang Hukum Polda Bali mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan Munarman. “Sudah ada pemberitahuan surat resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar, praperadilan akan dimulai Senin pekan depan,” ujarnya.

Baca pula:
Munarman FPI Diperiksa Jumat, Pecalang: Jangan Bawa Pengawal
Munarman FPI Lanjutkan Pemeriksaan di Polda Bali

Kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly, mengatakan ada 33 pertanyaan saat pemeriksaan kliennya. “Pemeriksaan berjalan lancar, dan kami bersyukur Munarman tidak ditahan. Munarman datang ke sini (Polda Bali) terbukti sebenarnya panggilannya hari ini, tapi dari kemarin malam sudah diperiksa,” katanya.

Zulfikar menjelaskan, langkah-langkah tim kuasa hukum selain praperadilan adalah judicial review. “Kami ajukan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut kami, Undang-Undang IT itu untuk transaksi elektronik ketika ada kartu kredit atau akun Facebook di-hack, itu yang kami arahkan ke sana,” ujarnya. “Munarman adalah korban dari diterapkan undang-undang ini,” ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Simak:
Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun
Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya