Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara FPI (Front Pembela Islam), Munarman, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghinaan pecalang atau satuan keamanan adat di Bali. Pemeriksaan itu berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 12.20 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Selasa, 14 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Munarman langsung meninggalkan Polda Bali menggunakan mobil Nissan X-Trail warna putih bernomor polisi DK-947-FV.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan pihaknya tidak menahan Munarman. “Yang bersangkutan sudah kembali. Kami tidak melakukan penahanan karena kami tahu yang bersangkutan (Munarman) sangat kooperatif,” katanya.
Kennedy menjelaskan, keputusan penyidik tidak menahan Munarman sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Dia (Munarman) tidak mengulangi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri. Kami percaya itu, dan yakin, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini Bidang Hukum Polda Bali mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan Munarman. “Sudah ada pemberitahuan surat resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar, praperadilan akan dimulai Senin pekan depan,” ujarnya.
Kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly, mengatakan ada 33 pertanyaan saat pemeriksaan kliennya. “Pemeriksaan berjalan lancar, dan kami bersyukur Munarman tidak ditahan. Munarman datang ke sini (Polda Bali) terbukti sebenarnya panggilannya hari ini, tapi dari kemarin malam sudah diperiksa,” katanya.
Zulfikar menjelaskan, langkah-langkah tim kuasa hukum selain praperadilan adalah judicial review. “Kami ajukan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut kami, Undang-Undang IT itu untuk transaksi elektronik ketika ada kartu kredit atau akun Facebook di-hack, itu yang kami arahkan ke sana,” ujarnya. “Munarman adalah korban dari diterapkan undang-undang ini,” ujarnya.