TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan pecalang pada Selasa, 14 Februari 2017. Munarman tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali pada pukul 09.30 Wita. Ia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.20 Wita.
Munarman tampak tenang ketika berhadapan dengan awak media. "Saya sebagai warga negara mematuhi prosedur yang ada. Saya datang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa, 14 Februari 2017.
Dalam kesempatan itu, Munarman menjelaskan, dia tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Sudah saya jelaskan dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada maksud untuk itu," ucapnya.
Baca juga:
Dana Kampanye Ahmad Dhani 2,4 M, Calon Lain Ada yang 40 Juta
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini
Munarman menuturkan kedatangannya ke kantor sebuah media di Jakarta saat itu bukan bertujuan menyeret permusuhan kepada pihak atau kelompok lain dengan menyebar informasi kebencian. Munarman meminta media tersebut bersikap proporsional, profesional, dan adil. "Itu konteksnya yang perlu saya tegaskan," katanya.
Setelah hampir dua menit berbicara di hadapan awak media, Munarman langsung bergegas menuju area parkir. Ia masuk mobil Nissan X-Trail putih bernomor polisi DK-947-FV. Ia berujar, seusai pemeriksaan kali ini, dia tidak menginap lagi di Bali. "Saya enggak menginap. Hari ini saya pulang (ke Jakarta)," ucapnya.
Adapun Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1.24.19 pada 16 Juni 2016. Dalam video tersebut, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam melaksanakan salat Jumat.
Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
BRAM SETIAWAN
Simak juga: Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo