Tersangka Suap, Patrialis Klaim Banyak Kontribusi untuk KPK  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 14:19 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan di KPK, memberikan keterangan kepada media. M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif, Patrialis Akbar, mengklaim telah banyak berkontribusi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini mengklaim ikut andil dalam pembuatan Undang-Undang KPK yang tetap eksis hingga kini.

"Pertama, saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana Undang-Undang KPK eksis di negara ini," ujar Patrialis setelah diperiksa penyidik KPK, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca: Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator

Patrialis mengatakan kelembagaan KPK bisa berjalan baik akibat kontribusi yang dia berikan. Bahkan ia menyebutkan telah dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. "Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK bisa berjalan dengan baik," katanya.

Patrialis kini mendekam di rumah tahanan KPK. Ia diduga menerima suap Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk mengabulkan sebagian gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca: Dugaan Suap Patrialis, KPK Cecar Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Draf Putusan

Patrialis tak mau berkomentar ihwal dugaan suap itu. Ia mengatakan agar masyarakat menunggu hingga proses di pengadilan. "Jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan Direktur PT Spekta Selaras Bumi Kamaludin dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny sebagai tersangka. Adapun Kamaludin diduga sebagai perantara suap.

Hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka itu. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keterangan dari empat tersangka masih dibutuhkan penyidik. "Diperpanjang hingga 40 hari ke depan karena kami masih membutuhkan keterangan dari tersangka," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Anas Urbaningrum Kirim Pesan untuk SBY Lewat Twitter
Dahlan Iskan Sakit, Sidang Kasus PWU Ditunda Pekan Depan

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

26 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

40 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya