Polisi petugas jaga melihat ke arah Rizieq Syihab setiba di Polda Jawa Barat di Bandung, 13 Februari 2017. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab selesai diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dengan kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno pada Senin, 13 Februari 2017.
Rizieq diperiksa selama delapan jam lebih oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Rizieq dicecar 36 pertanyaan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan lambang negara Pancasila yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Jadi hari ini saya jawab 36 pertanyaan, dan semua tanya soal tesis tentang atau yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’," ujar Rizieq setelah diperiksa di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2017.
Secara garis besar, tutur Rizieq, ke-36 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik berkaitan dengan sejarah lahirnya gagasan tentang Pancasila dan keterkaitan dasar negara Republik Indonesia itu dengan penerapan syariat Islam di Tanah Air.
"Saya buktikan secara ilmiah melalui tesis. Ternyata Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, bahkan membuka pintu selebar-lebarnya memberlakukan hukum agama selama dilakukan secara konstitusional," ucap Rizieq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik belum seluruhnya usai. Hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Barat belum seluruhnya lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan, masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan tim dari Rizieq Syihab. Mereka akan melayangkan beberapa saksi ahli yang akan meringankan. Ini yang masih akan kita tunggu daftar nama-namanya dari saksi ahli tersebut untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.