Menteri PUPR: Baru 5 Kota Permudah Izin Proyek Rumah Murah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 13 Februari 2017 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah daerah diminta segera membuat perda yang memudahkan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga kini, baru lima kota yang dianggap telah memberi kemudahan bagi pengembang dalam mengurus izin.
”Wakil Presiden minta Menteri Dalam Negeri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah segera menyusun perda,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Senin, 13 Februari 2017, seusai rapat tentang pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Rapat dihadiri, antara lain, oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, serta Direktur Utama PT BTN Maryono.
Baca: Lahan Negara Akan Digunakan untuk Rumah Warga Miskin
Basuki mengatakan selama ini ada 44 perizinan di daerah yang mesti dikantongi pengembang untuk membangun perumahan MBR. Melalui paket kebijakan ekonomi ke-13 yang telah diluncurkan pada Agustus lalu, perizinan tersebut dipangkas sehingga hanya menjadi 11 izin. “Untuk mengubah dari 44 izin menjadi 11 izin itu, dibutuhkan perda,” katanya.
Ternyata mayoritas pemda belum membuat peraturan daerah yang dibutuhkan. Hingga kini, hanya ada lima pemerintah kota yang perizinannya dianggap sudah bagus, yaitu Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar. Lima kota tersebut telah membuat proses pengurusan izin perumahan bagi MBR cukup dilakukan satu hari saja.
Karena itu, Basuki melanjutkan, Wapres meminta Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemda segera membuat perda. “Contoh saja itu yang lima kota itu. Karena di lima kota itu izinnya hanya sehari. Kok bisa? Yang lainnya kenapa?” tuturnya
Darmin Nasution menambahkan, peraturan daerah dibutuhkan agar pelaksanaan PP 64/2016 bisa diterapkan. “Jadi, biar ada semacam Pelayanan Terpadu satu Pintu untuk perizinan perumahan di setiap daerah, sehingga investor dengan mudah tidak ke sana-kemari kalau untuk mengurus perizinan,” katanya.
AMIRULLAH SUHADA