Lahan Negara akan Digunakan untuk Rumah Warga Miskin
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 13 Februari 2017 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan lahan negara akan digunakan untuk penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini dilakukan karena tingginya harga tanah yang menjadi salah satu masalah utama dalam pembangunan rumah, selain perizinan.
"Untuk lahan, sementara ini akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah, misalnya lahan milik PT KAI," kata Basoeki, Senin, 13 Februari 2017, seusai rapat tentang pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Menurut Basoeki PT KAI punya banyak tanah di sekitar stasiun yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun.
Baca: Perangi Spekulan, Lahan Menganggur Dipajak Progresif
Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, Direktur Utama PT BTN Maryono.
Darmin mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mengidentifikasi lahan-lahan PT KAI yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah susun. Pembangunan rumah susun di lahan PT KAI ini utamanya akan dilakukan di perkotaan. Sedangkan di kota-kota yang lebih kecil, lahan yang akan digunakan adalah milik Perhutani. "Menteri Kehutanan juga sudah mengidentifikasi terutama lahan Perhutani. Atau BUMN yang lain, misalnya BUMN apa yang sudah tidak jalan, misalnya perkebunan, tapi dekat dengan kota," kata Darmin.
Baca juga:
Ahok-Djarot Habiskan Dana Kampanye Rp 53,6 M, Ini Rinciannya
Remaja Indonesia Paling Berbahagia di Dunia? Ini Surveinya
Pemerintah menyediakan anggaran Rp9,7 triliun untuk penyediaan rumah pada 2017. Sedangkan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah Rp19 triliun, termasuk subsidi bunga. Jumlah FLPP tahun ini naik dibanding 2016 sebesar Rp12 triliun. "Sebanyak 90 persen implementasinya ada di BTN," kata Basoeki.
Penyediaan lahan menjadi salah satu masalah utama penyediaan perumahan bagi masyarakat miskin. Masalah lainnya adalah soal perizinan. Untuk mengatasi soal itu, Pemerintah Daerah diminta segera membuat Perda yang memudahkan perizinan. "Pak Wapres minta Menteri Dalam Negeri membuat instruksi kepada Pemerintah Daerah agar segera menyusun Perda," ujar Basoeki.
Selama ini, kata Basoeki, ada 44 perizinan di daerah yang mesti dikantongi pengembang untuk membangun perumahan MBR. Melalui paket kebijakan ekonomi ke-13 yang telah diluncurkan pada Agustus lalu, perizinan tersebut dipangkas sehingga hanya menjadi 11 izin. "Untuk mengubah dari 44 izin menjadi 11 izin itu dibutuhkan Perda."
Ternyata mayoritas pemerintah daerah belum membuat peraturan yang dibutuhkan. Hingga kini hanya ada lima pemerintah kota yang dianggap perizinannya sudah bagus yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar. Lima kota itu telah membuat proses pengurusan izin perumahan bagi MBR dalam satu hari saja.
Karena itu, kata Basoeki, Wapres meminta Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Pemda membuat Perda. "Contoh saja lima kota itu, kenapa izinnya bisa selesai hanya sehari. Yang lainnya kenapa?"
Darmin menambahkan, peraturan daerah dibutuhkan agar pelaksanaan PP 64/2016 bisa diterapkan. "Biar ada semacam Pelayanan Terpadu satu Pintu untuk perizinan perumahan di setiap daerah, sehingga investor dengan mudah mengurus perizinan."
AMIRULLAH SUHADA