Polda Bantah Firza Husein Sakit Keras, Pengacara: Terserah

Reporter

Minggu, 12 Februari 2017 22:03 WIB

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar dan adik Firza Husein, Fifi Husein saat ditemui di rumahnya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, bersikukuh kliennya dalam kondisi sakit, meski Polda Metro Jaya membantahnya.

"Terserah saja, yang kasih keterangan kan dokter. Dokter kasih keterangan ke klien kami, disaksikan oleh polisi juga. Ada indikasi (penyakit) ini, indikasi itu. Dokter kan bicara ilmiah, pakai fakta, bukan asal perkiraan," kata Azis saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca juga:
Beredar Rekaman & Foto Mesum Firza, Ini Prakiraan Sumbernya
Pengacara: Penangkapan Firza Husein Bermuatan Politis

Firza termasuk di antara sejumlah orang yang ditangkap sebelum dan setelah demonstrasi besar pada 2 Desember tahun lalu. Perempuan yang menjadi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu lalu ditetapkan menjadi tersangka permufakatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Azis mengatakan saat ini Firza baru sebatas diperiksa dan dirawat di rumah sakit di dalam area Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, lokasi ia ditahan. Firza dikabarkan sakit jantung korener.

Karena sakit tersebut, Azis mengajukan penangguhan penahanan untuk Firza. Jika permohonan penangguhan penahanan Firza disetujui Polda Metro Jaya, dia akan membawa Firza ke rumah sakit yang layak.

Polda Metro Jaya yang menangkap Firza sudah membantah Firza sakit keras. Mereka mengatakan kepolisian telah menunjuk dokter khusus menjaga kondisi kesehatan Firza. Sehingga sampai saat ini Firza masih dalam keadaan sehat.

Menurut Aziz, Firza sudah menjalani dua pemeriksaan di Mako Brimob. Pada hari Rabu, 8 Februari 2017, ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus makar yang menjeratnya.

Sehari berselang, ia kembali diperiksa. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjeratnya.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

57 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya