TEMPO.CO, Depok - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menduga beredarnya percakapan dan foto berbau pornografi di media sosia dan dunia maya, usai tiga telepon seluler milik kliennya disita polisi pada 2 Desember 2016.
Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus makar bersama beberapa tokoh lainya, yang dituduh akan melakukan permufakatan jahat.
Baca juga:
Dalami Video Diduga Rizieq-Firza, Polisi Periksa Ema
Beredar Percakapan dengan Firza, Rizieq Syihab Hanya ...
"Beredarnya chat itu setelah ramai Aksi 212. Saya dapat info beredarnya chat itu, Januari kemarin," kata Aziz, usai mendatangi Mako Brimob, untuk memberikan kebutuhan barang untuk Firza Husein, Jumat, 10 Februari 2017.
Awal ditangkapnya Firza Husein dengan tuduhan kasus makar pada 2 Desember lalu, dari tiga hanphone milik Firza, dikembalikan dua ponselnya pada 6 Desember 2016. Tak lama kemudian, satu hanphone ya tersisa dikembalikan oleh polisi.
Silakan baca:
Dugaan Chat Rizieq-Firza, Ahli IT: Periksa Ponselnya
Firza Husein Merasa Diintimidasi, Polda Metro Membantah
Nah, setelah handphone tersebut dikembalikan, percakapan dan foto tersebut kemudian keluar tersebar ke publik. Namun, Firza Husein melalui pengacaranya ini membantah bahwa foto berbau pornografi dan percakapan tersebut darinya.
Baca pula: Polisi Pastikan Rizieq dan Firza Diperiksa untuk Kasus Ini.
"Firza sudah membantahnya. Percakapan bukan dari dia," kata Aziz. "Sumber rekayasanya, saya kira diambil dari dua handphone yang pertama dikembalikan," ujarnya
IMAM HAMDI
Simak:
Penjarakan Ahok dan Gubernur Kriteria MUI, Ramaikan Aksi 112
Aksi 112, Disumpah Bela Ulama di Bawah Komando Rizieq Syihab