Rizieq Syihab Hadiri Aksi 112, Ini Kata Polri

Reporter

Sabtu, 11 Februari 2017 13:57 WIB

Brigjen Pol Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, tampak di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pagi ini, Sabtu, 11 Februari 2017, mengikuti aksi 112.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto tak mempersoalkan kehadiran Rizieq Syihab dalam aksi 112. "Kehadirannya di mana pun silakan. Bukan dilarang atau tidak, tapi itu urusan yang bersangkutan," katanya di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 11 Februari 2017.

Baca juga: Mabes Polri Sarankan Rizieq Datangi Polda Jabar Usai 112

Saat ini, Rizieq merupakan tersangka pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno dan penodaan Pancasila. Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus itu telah dua kali mengundang Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan itu. "Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan memang diberi waktu sampai pukul 24.00, tapi belum juga hadir," ujar Rikwanto.

Soal masalah kasus hukum Rizieq, menurut Rikwanto, Polda Jawa Barat akan menentukan langkah selanjutnya. "Atau sebaiknya yang bersangkutan datang dalam waktu dekat ini ke Polda Jawa Barat. Itu lebih baik," tutur Rikwanto. Dia meminta sebaiknya Rizieq proaktif dan kooperatif kepada penyidik. "Ini dalam rangka pemeriksaan perkara, bukan untuk apa-apa," katanya.

Baca pula: Rizieq Syihab Siap ke Polda Jabar Usai Aksi 112

Dia membantah kabar bahwa Rizieq dijemput paksa pada Jumat malam, 10 Februari 2017. Rikwanto mengatakan banyak informasi di media sosial pada malam kemarin soal penangkapan Rizieq. Namun Polda Jawa Barat telah membantah hal itu.

Menurut Rikwanto, sesuai dengan ketentuan, polisi diperbolehkan melakukan upaya paksa seusai panggilan kedua. "Itu prosedur hukumnya. Namun, kapan dan apakah harus dijemput paksa, itu penyidik Polda Jawa Barat yang akan memutuskannya, karena erat dengan masalah teknis," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI

Simak: Menteri Agama: Jangan Merasa Paling Benar dalam Beragama




Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

35 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

37 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya