Ramai-ramai Kembalikan Duit E-KTP ke KPK, Kalla: Itu Baik

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 18:52 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, 31 Januari 2017, kepada media sempat menyinggung percakapan di WA yang diduga oleh Rizieq-Firza. ANGELINA ANJAR SAWITRI

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik pengambalian uang dari saksi dugaan korupsi proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengembalian itu bisa meringankan bila dibawa ke proses pengadilan.

"Orang atau oknum-oknum yang mengembalikan dana itu baik, setidak-tidaknya mengakui kesalahan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Wapres JK mengatakan, tindakan itu bisa meringankan jika nanti dipermasalahkan. "Apabila dibawa ke ranah pengadilan, itu meringankan. Faktor yang sangat meringankan," kata Kalla.

Selain itu, Kalla melanjutkan, pengembalian uang dugaan korupsi juga menjadi upaya restorative justice. Dalam prinsip-prinsip UN Character Act, restorasi kerugian negara adalah menjadi hal yang penting. Karena itu, dia mengimbau semua pihak yang menerima hasil korupsi, gratifikasi, agar cepat mengembalikan sebelum suatu terkena perkara. "Nah itu diharapkan. Jadi meringankan. Undang-undangnya berbuyi seperti itu," kata Kalla.

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan ada lebih dari empat saksi dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yang mengembalikan duit hasil korupsi. Selain itu, uang juga dikembalikan oleh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. "Lebih dari tiga atau empat. Itu pribadi. Dari anggota konsorsium paling tidak ada dua perusahaan," kata Agus di gedung KPK, Kamis, 9 Februari 2017.

Agus enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang mengembalikan uang tersebut. Namun, ia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut mengembalikan. "Ada anggota DPR yang kembalikan, saya tidak perlu sebut namanya tapi ada," katanya.

Hingga hari ini KPK telah menyita uang Rp 247 miliar yang terdiri atas pecahan Rp 206,95 miliar, Sin$ 1.132, dan US$ 3.036.715,64. Sejumlah anggota DPR pun dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai aliran dana yang diduga mereka terima dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini.

Rata-rata anggota Dewan yang telah dipanggil adalah bekas Komisi II DPR periode 2009-2014. Di antaranya adalah Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Setya Novanto, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Mirwan Amir.

Saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Melihat kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun, Agus meyakini hasil korupsi tak hanya dinikmati oleh dua tersangka itu saja. Menurut dia, ada banyak pihak yang kecipratan 'bancakan' proyek senilai Rp 6 triliun ini.

AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ketua GNPF MUI Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Wiranto
Gambar Palu-Arit Tersebar di Pamekasan, Polri Duga Provokasi





Advertising
Advertising

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

54 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya