Hadiri Pemeriksaan Polisi, Ketua GNPF-MUI: Sesuai Janji Saya  

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 12:34 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar. Tempo/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menghadiri panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari ini, 10 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Bachtiar tiba di gedung Bareskrim yang terletak di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pukul 10.15. Ia pakai baju koko warna putih, dan kepalanya berpeci. Saat masuk gedung Bareskrim, ia dikawal kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, dan beberapa pendamping. Semuanya berpeci.

"Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan," kata Bachtiar sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim, Jumat, 10 Februari.

Baca juga: Dosen UGM: Tudingan Kafir Seharusnya Tak Ada di Indonesia

Bachtiar sebelumnya sudah dipanggil oleh Bareskrim kemarin, tapi ia tak datang. Sebagai ganti, pengacaranya mendatangi Bareskrim untuk menanyakan ihwal pemeriksaannya.

Kapitra menjelaskan dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis kliennya hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksudkan, kata Kapitra, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Bachtiar berdalih setiap ada aksi, selalu ada umat yang ingin bersedekah. GNPF-MUI pun meminjam rekening yayasan untuk menampung sedekah umat. "Karena kami sebuah panitia ad hock GNPF ini, kami enggak bisa bikin rekening begitu saja," kata dia.

Peminjaman rekening yayasan, kata Bachtiar, bertujuan agar ada yang mengontrol pengelolaan sumbangan. Namun, perjanjian kerja sama hanya diungkapkan secara lisan.

Baca juga: Muhammadiyah dan NU Bogor Menolak Ikut Aksi 112

"Antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF ada kerja sama secara lisan dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," ucap dia.

Kapitra mengungkapkan, uang dalam rekening tersebut bukan uang negara. Sehingga, tak seharusnya Bachtiar dicurigai melakukan pencucian uang.

"Itu bukan uang negara. Itu uang rakyat. Tidak ada hubungan dengan negara. Kalau itu uang korupsi bolehlah dicurigai pencucian uang. Ini uang masyarakat, uang umat untuk bersedekah, berinfak. Lalu apa salahnya?" tutur Kapitra.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak juga: Penghinaan Pancasila, Rizieq Minta Pemeriksaan Ditunda


Ketua GNPF MUI Diperiksa Bareskrim terkait Dana Aksi Bela Islam

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya