Pelesiran Napi Sukamiskin, Prosedur Pengawalan Dievaluasi

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 07:42 WIB

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan kasus pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, mencoreng nama baik lembaganya. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menyisir kembali standard operating procedure (SOP) pengawalan narapidana selama ini.

“Kalau anak buah saya melanggar, apakah SOP yang salah? Saya harus melihat itu lagi,” kata Wayan, Kamis, 10 Februari 2017. “Kalau ternyata anak buah saya yang menyimpang, penindakannya menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal.”

Baca: Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian

Menurut Wayan, SOP pengawalan narapidana saat berobat keluar penjara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Pasal 24 menyebutkan tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit harus dikawal polisi.

Nyatanya, tim investigasi majalah Tempo menemukan fakta bahwa sejumlah tahanan di LP Sukamiskin pelesiran keluar penjara dengan berkedok berobat atau alasan lainnya. Seperti, terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, serta terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Wayan mengaku kecewa atas adanya kasus pelesiran napi itu. Padahal, menurut dia, reformasi pelayanan telah diterapkan. "Itulah yang disebut nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi kita sudah setinggi langit. Ada rekor Muri dan sudah berapa orang jadi baik-baik, tapi ternyata masih saja ada yang bermain,” tutur dia.

Sementara itu, seorang polisi yang menjadi pengawal Anggoro Widjojo kini sedang diperiksa penyidik dari Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung. Polisi berinisial R berpangkat brigadir kepala dari Kepolisian Sektor Arcamanik itu diduga melanggar prosedur pengawalan sehingga menyebabkan Anggoro kelayapan keluar penjara.

Baca: Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat

Berdasarkan izin yang diberikan pihak penjara, Anggoro semestinya berobat ke Rumah Sakit Sentosa pada 29 Desember 2016 lalu. Nyatanya, dia justru jalan-jalan menemui seorang perempuan dan masuk Apartemen Gateway, sekitar 3 kilometer dari LP Sukamiskin. “Dia mengaku tidak tahu prosedurnya. Tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, membantah kabar kliennya jalan-jalan ke Gateway. "Setahu saya tidak pernah," katanya. Sedangkan kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, tidak bersedia berkomentar. “Langsung (ke Romi) saja,” katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kasus itu menunjukkan belum adanya sikap jera pada diri terpidana kasus korupsi. “Itu menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi,” kata Agus.

REZKI ALVIONITASAR | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR

Simak juga:
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya