Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 17:34 WIB

Zulfikar Muharrami,Terdakwa penyuap bupati banyuasin Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis di PN Palembang. Mejelis memvonisnya 18 bulan penjara karena terbukti memberi suap. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang-- Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua mejelis hakim Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian. Dalam pertimbangannya mejelis menganggap bahwa tindakan Zulfikar menyuap "ijon proyek" di Dinas Pendidikan Banyuasin merupakan pidana korupsi yang dilakukan perseorangan. "Sedangkan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk keperluan sidang berikutnya," kata Arifin.

Baca: Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hongkong

Atas putusan itu melalui pengacaranya, Rida Rubiani, terdakwa menyatakan menerima. Rida beralasan apa yang diputuskan hakim telah memenuhi rasa keadilan kliennya sebagai pihak yang selalu dimintai uang oleh orang dekat Yan Anton. "Sudah sesuai dengan pledoi yang kami sampaikan bahwa kami minta keringanan," kata Rubi.

Sementara itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyandospendy berujar akan melaporkan vonis hakim kepada pimpinannya apakah menerimah atau melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Namun, kata dia, putusan tersebut telah memenuhi rumusan sesuai dengan tuntutan dalam sidang sebelumnya. "Akan kami sampaikan dahulu pada pimpinan," kata Feby.

Simak: Dituntut 7 Tahun Bui, Irman: Terlalu Tinggi dan Sangat Berat

Pada sidang Kamis, 26 Januari 2016, jaksa menuntut Zulfikar Muharrami dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa menganggap Zulfikar terbukti menyuap Yan Anton Rp 7,4 miliar.

Menurut Feby, uang tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati, melainkan juga mengalir ke kantong Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Rp 2 miliar serta Rp 250 juta untuk tunjangan hari raya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Feby menguraikan penyerahan fee proyek pengadaan tahun anggaran 2015. Menurut dia, terdakwa telah menyerahkan uang sesuai permintaan Yan Anton sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya uang yang diterima pada sekitar April atau Mei itu diserahkan kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam.

Lihat: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

Sedangkan tunjangan hari raya untuk Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 250 juta bersumber dari fee proyek pengadaan tahun anggaran 2016. Selanjutnya, Zulfikar melalui CV Rukun ditetapkan sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pramuka zona 1.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya