Buntut Napi Pelesir, Pengawalan Lapas Sukamiskin Diperketat  

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 10:31 WIB

Tamasya Napi Sukamiskin

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud mengatakan tim investigasinya dan tim investigasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan segera menyatukan hasil temuan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Hingga kemarin, menurut dia, tim tidak menemukan bukti keterlibatan Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko.

Menurut Aidir, seluruh izin keluar lapas telah sesuai dengan prosedur. “Prosedur izinnya sesuai. Hanya saja, saat di luar, terjadi penyimpangan,” kata Aidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.

“Kami sudah meminta (Dedi) meningkatkan kontrol dalam pengawalan.” Aidir menolak membeberkan detail seluruh hasil temuan tim investigasi inspektorat. Menurut dia, Kementerian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mengklaim tak ada pejabat atau sipir yang mendapat perlakuan khusus dari sanksi jika terbukti terlibat.

Baca juga:
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Napi Sukamiskin, Herton dan Yasin Dipindah ke Gunung Sindur

Dedi mengatakan akan memasang global positioning system (GPS) kepada setiap petugas lembaga pemasyarakatan atau sipir ketika mengawal narapidana saat masa izin keluar. Dia mengklaim pernah menerapkan kebijakan tersebut saat masih menjabat Kepala Lapas Tangerang. “Kebijakan ini membutuhkan anggaran tambahan karena membutuhkan biaya sekitar Rp 4–5 juta untuk menanamkan satu GPS ke satu telepon seluler,” katanya.

Tim investigasi Tempo mengantongi bukti sejumlah narapidana kasus korupsi dapat bepergian tanpa pengawalan dari Lapas Sukamiskin. Terpidana korupsi proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, tercatat berulang kali singgah belasan jam di Apartemen Gateway, Bandung, sejak September 2016. Dia tiba di apartemen menggunakan mobil ambulans milik lapas. Terpidana korupsi suap hakim, Romi Herton dan istrinya, Masyito, bisa pergi ke Palembang.

Salah satu pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang mengetahui proses investigasi mengatakan tim inspektorat tak lagi menangani kasus pelesiran Romi Herton yang sudah selesai akhir 2016. Hasilnya, menurut dia, dua pejabat Kantor Wilayah Jawa Barat yang terlibat dalam penerbitan izin telah dicopot serta non-job. “Saat ini sedang ditelusuri siapa saja pejabat dan sipir yang tak melakukan pengawalan dan menerima sesuatu dari narapidana,” katanya.

Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran, Bertemu Istri Muda

Napi Pelesiran Tak Hanya di Lapas Sukamiskin

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sutrisna juga belum mau membeberkan temuan sementara tim investigasinya. Dia mengklaim Dedi Handoko mengeluarkan surat izin berdasarkan surat rujukan dokter. Dedi juga mengeluarkan surat keputusan penentuan petugas pengawal dan surat permohonan bantuan kepada kepolisian. “Kami sedang memeriksa tentang kemungkinan pelanggaran oleh sipir atau petugas lapas,” ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sejumlah polisi diperiksa dalam kasus pelesiran narapidana ini. Tim polisi menelusuri personelnya yang menerima surat permohonan pengawalan dari Dedi Handoko. “Ada dugaan kesalahan prosedur saat pengawalan,” ucapnya.

FRANSISCO ROSARIANS | IQBAL TAWAKAL | PRIMA MULIA


Simak juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro


Berita terkait

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

13 hari lalu

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Laporan orang tenggelam di Situ Cileunca diterima pada 9 April 2024. Pencarian butuh berhari-hari karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

28 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

37 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia

Baca Selengkapnya