TEMPO Interaktif, Jember:Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus raibnya sebanyak 8.596 ton beras Bulog Jember. Dua tersangka itu adalah bekas Kepala Seksi Analisa Harga dan Pasar Bulog Jember Ali Mansyur dan bekas Kepala Gudang Pecoro, Rambipuji, Prasetyo Waluyo."Mereka sudah kami panggil untuk diperiksa," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Setyabudi kemarin. Sebelumnya, Mucharror, bekas Kepala Bulog Jember, lebih dulu dijadikan tersangka. Adapun keterlibatan Ali Mansyur dan Prasetyo dalam perkara ini, mereka diduga korupsi pembelian tanah, mobil, dan rumah dengan uang Bulog. Selain menetapkan dua tersangka, kepolisian juga menyita harta kekayaan Mucharror.Harta benda itu berupa 4 kavling tanah di kompelks Perumahan Pesona Millenia dan 1 kavling tanah di Jalan Sultan Agung Jember. "Jumlah harta benda itu sekitar Rp 13 miliar," kata Setyabudi kepada Tempo.Polisi juga menyita beras sebanyak 8.000 ton yang diduga hasil kelebihan kuota uji giling gabah di gudang Jambe Arum. Sedangka 2 unit mobil Toyota Avanza, 3 buah rumah di kompleks Perumahan Pesona Millenia Jember, 28 unit sepeda motor Yamaha Vega-R, dan 9 unit truk, iut menjadi barang bukti kasus ini. "Kami telah menyita dua buah rumah mewah senilai Rp 3 miliar di Jalan Ketintang Surabaya milik tersangka Mucharror," katanya. Kuasa hukum Mucharor, Syahrul Burhan dan Khusnu, mengikuti proses penyitaan. "Dalam kasus ini klien kami tidak sendirian. Ada beberapa pejabat Bulog lain yang terlibat. Kami akan ungkapkan itu," ujar Syahrul Burhan.MAHBUB DJUNADY