Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan investigasi untuk menanggapi hasil investigasi majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 dengan tajuk “Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin”. Tempo menulis tentang beberapa narapidana Tipikor Lapas Sukamiskin Bandung yang bebas pelesiran ke luar penjara, di antaranya Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin.
"Investigasi hampir selesai," kata Molyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat dihubungi Tempo melalui ponselnya, Rabu, 8 Februari 2017.
Investigasi difokuskan pada kasus pelesiran narapidana kasus Anggoro Widjojo. Pengakuan dari beberapa orang petugas Lapas Sukamiskin yang bertugas mengawal saat Anggoro izin berobat RS Santosa, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan itu tidak pernah lepas dari penjagaan.
Namun hal tersebut tidak terbukti ketika Tim Investigasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengecekan pada CCTV di RS Santosa.
"Hasil rekaman dari CCTV di Rumah Sakit Santosa, Anggoro terekam, tapi tidak terekam pengawalnya. Artinya, pengawalan tidak melekat pada napi," ujar Molyanto.
Selain itu, petugas pengawal mengaku tidak berpisah dengan Anggoro saat di apartemen Gateway.